Computer Articles And Tutorial

Profesionalisme Guru



Salah satu peran guru adalah sebagai profesional. Jabatan guru sebagai profesional menuntut peningkatan kecakapan dan mutu keguruan secara berkesinambungan. Guru yang berkualifikasi profesional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkannya, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efisien, dan guru tersebut punya kepribadian yang mantap Selain itu integritas diri serta kecakapan keguruannya juga perlu ditumbuhkan serta dikembangkan. Setelah kita menganggap bahwa status guru merupakan sebuah jabatan yang profesional, menurut Semana (1994), ia pun dituntut untuk bisa berperan dan menunjukkan citra guru yang ideal dalam masyarakatnya.
 
Dalam hal ini J. Sudarminto, 1990 (dalam Semana, 1994) berpendapat bahwa citra guru yang ideal adalah sadar dan tanggap akan perubahan zaman, pola tindak keguruannya tidak rutin, guru tersebut maju dalam penguasaan dasar keilmuan dan perangkat instrumentalnya (misalnya sistem berpikir, membaca keilmuan, kecakapan problem solving, seminar dan sejenisnya) yang diperlukannya untuk belajar lebih lanjut atau berkesinambungan. Selain itu, guru hendaknya bermoral yang tinggi dan beriman yang mendalam, seluruh tingkah lakunya (baik yang berhubungan dengan tugas keguruannya ataupun sisialitasnya sehari-hari digerakkan oleh nilai-nilai luhur dan taqwanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Secara nyata guru tersebut harus bertindak jujur, disiplin, adil, setia, susila dan menghayati iman yang hidup


A. Sikap Dan Perilaku Guru Cerminan Keteladanan
Sikap dari seorang guru adalah salah satu faktor yang menentukan bagi perkembangan jiwa anak didik selanjutnya. Karena sikap seorang guru tidak hanya dilihat dalam waktu mengajar saja, tetapi juga dilihat tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-sehari oleh anak didiknya.
- Sikap berpakaian.
Sebenarnya hal ini tidak perlu dibicarakan akan tetapi mengingat keadaan sekarang, dimana orang sering sempat berani dan bebas serta progresif dalam hal berpakaian, maka hal ini kita bicarakan. Sebaiknya seorang guru berpakaian hendaknya sopan, sederhana tetapi terpelihara
- Sikap di muka kelas.
Sering suasana kelas dipengaruhi oleh sikap guru di muka kelas. Kelas menjadi gaduh, kalau guru ragu-ragu dan kelas menjadi tentang kalau guru bersikap tegas dan bijaksana.
- Sikap sabar.
Sering guru merasa, bahwa ia telah mengajar dengan baik dan sungguh-sungguh. Asas-asas didaktik teleh diprektekkan Ia mengajar dengan penuh kegembiraan dan enthousianisme, namun demikian hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya. Guru selalu kecewa dan kekecewaan yang terus menerus dapat menjadikan guru mudah putus asa. Karena itu harap sabar, karena hasil pengajaran dan pendidikan kita tidak selalu segera kelihatan oleh kita. Anak-anak tidak selalu segera mengerti akan maksud kita dan mengindahkan keinginan kita
- Sikap yang mengejek murid.
Guru yang kecewa mudah berbuat hal-hal yang tidak baik umpamanya mengejek, mencela, mengeluarkan kata-kata yang kasar yang dapat mematahkan semangat belajar murid
- Sikap yang lekas marah
Banyak hal yang dapat mengecewakan guru, umpamanya: murid yang tidak sopan , yang tolol, yang selalu gaduh, yang kotor, dan sebagainya. Janganlah guru lekas marah karena itu, orang yang lekas marah mudah bertindak yang kurang baik. Guru
mudah marah menghukum anak, mengejek, mencelanya, memukulnya
- Sikap yang memberi
hukuman badan. Menurut peraturan sekolah, guru dilarang memberi hukuman badan, umpamanya: memukul, menedang, melempar dsb. Dengan hukuman yang demikian itu murid dapat dirugikan/disakiti karenanya. Murid yang lebih kecil itu biasanya tidak berani melawan, tetapi dalam hatinya timbul rasa tidak senang terhadap guru, atau ia menjadi takut kepada guru, dan kedua-duanya tidak baik.
- Sikap yang banyak memberi larangan.
Guru yang banyak mengadakan larangan membuktukan bahwa perinta-perintahnya tidak dituruti oleh murid-muridnya. Dan itu membuktikan bahwa tidak ada ketertiban. Guru yang baik, jarang melarang, sebab biasanya perintahnya dituruti. Larangan yang banyak dapat menimbulkan kemungkinan besar untuk melanggar peraturan tanpa disadari oleh murid-murid. Larangan biasanya merupakan hal yang tidak menyenangkan bagi murid, karena itu jangan banyak melarang
- Bersikap jujur dan adil.
Murid-murid akan lekasa mengerti, apakah guru itu bertidak adil dan jujur, mereka lekas melihat, bahwa guru memperlakukan mereka tidak sama. Yang satu diperlakukan lebih manis dari pada yang lain, ini adalah suatu bahaya
bagi mereka, mereka lekas-lekas mengecap gurunya dengan kata-kata: tidak adil, tidak jujur, pilih kasih dan sebagainya. Dan mereka sendiri yang diperlakukan lebih manis itu merasa tidak senang akhirnya. Suasana kelas akan menjadi lebih buruk karena sikap guru yang demikian.
- Sikap guru yang bertanggungjawab
Sama halnya dengan dokter, ahli hukum, insinyur, montir, gurupun membutuhkan sejumlah pengetahuan, metode dan kecakapan dasar lainya yang perlu dapat untuk melaksanakan tugasnya. Ada jenis pekerjaan yang lebih banyak menuntut syarat fisik, ada yang meminta lebih banyak syarat-syarat emosi, ada pula pada syarat intelek, sosial dan sebagainya. Yang menyebabkan perbedaanperbedaan jenis pekerjan itu adalah tuntutan yang terdapat pada setiap jenis pekerjaan.
 
1. Pengertian
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta pada kemanusiaan pada umumnya. 17 Agustus 1945, oleh kerena itu, Guru Indonesia terpangil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
  • Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya   masing- masing
  • Guru berusaha mensusseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah    dan rohaniyah) bagi anak didiknya
  • Guru harus menghayati dan mengamalkan pancasila
  • Guru dengan bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral  Pancasila bagi anak didiknya
  • Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya krasai anak didik agar kelak dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun
  • Guru membantu sekolah didalam usaha menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik
  1. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
  • Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing
  • Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan  klebutuhan anak didik
  • Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum
  • tanpa membeda-bedakan Janis dan posisi orang tua muridnya
  1. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
  • Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah      dilandaskan pada rasa kasih sayang
  • Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakangt keluarganya masing-masing.
  • Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik
  1. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
  • Guru menciptakan suasana kehidupan sekol;ah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah
  • Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbale balik untuk kepentingan anak didik
  • Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.
  • Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur
  1. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
  • Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan
  • Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan lkebudayaan kepada masyarakat seketernya, sehingga sekolah tersebut turut berfubgsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan ditempat itu
  • Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
  • Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas
  • Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab nersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.
  1. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya .
  • Guru melanjutkan setudinya dengan :
  • · Membaca buku-buku
  • · Mengikuti loka karya, seminar, gterakan koperasi, dan pertemuan- pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya
  • · Mengikuti penataran
  • · Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian 
  • Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat
  • profesinya
  1. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
  • Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, salung menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya
  • Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan- rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun secara pribadi
  1. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
  • Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya
  • Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesama engabdi pendidikan
  • Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yag merugikan organisasi
  1. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
  • Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan
  • Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian
  • Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
  • Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan
  •       dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya
1. Pengertian
Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi (1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :
  1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
  2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
  3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
  4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
  5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
  6. Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
  7. Guru harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
  8. Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.
  9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  1. Kompetensi Pedagogik Guru
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
(3) merencanakan pengelolaan kelas
(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
(1) mampu mendeskripsikan tujuan
(2) mampu memilih materi
(3) mampu mengorganisir materi
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
(6)  mampu menyusun perangkat penilaian
(7) mampu menentukan teknik penilaian
(8) mampu mengalokasikan waktu.
  1. Kompetensi Kepribadian Guru
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
(1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya;
(2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama;
(3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
(4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan;
(5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik..
  1. Kompetensi Sosial
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator
(1) interaksi guru dengan siswa,
(2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja,
(4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan
(5) interaksi guru dengan masyarakat.
  1. Kompetensi Profesional Guru
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
  1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis
  2. Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
  3. Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
  4. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
  5. Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
  6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
  7. Mampu melaksanakan evaluasi belajar
  1. Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
  1. kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
  2. pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
  3. kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
  4. kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
  5. kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
  6. kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
  7. kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
  8. kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
  9. kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.


Responses

0 Respones to "Profesionalisme Guru"

Posting Komentar